Kerja Sama dengan 4 Operator Seluler Terkait Penyadapan, Kejagung Tegaskan Tak Langgar Privasi Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan soal nota kesepahaman atau MoU dengan empat operator telekomunikasi.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan soal nota kesepahaman atau MoU dengan empat operator telekomunikasi.
Ia mengatakan MoU tersebut merupakan hal yang biasa. Menurutnya, Kejagung memang tengah melakukan hubungan kemitraan untuk penegakkan hukum.
"Sebenarnya kaitan dengan itu, saya kira itu hal biasa sebenarnya. Instansi Kejaksaan dengan berbagai komponen, dengan lembaga-lembaga lain, melakukan hubungan kemitraan karena memang, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam konteks penegakan hukum, itu bisa dilakukan," kata Harli, Jumat, 27 Juni 2025.
Harli menerangkan jaksa selaku aparat penegak hukum mempunyai tugas-tugas penyidikan dan penyelidikan.
Misalnya menyelidiki orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang.
BACA JUGA:Humas Google tak Penuhi Panggilan Kejagung, Dijadwalkan Ulang Terkait Kasus Laptop Kemendikbudristek
Karena itu, menurutnya, perlu ada kepastian hukum untuk mendapat informasi yang kredibel.
Baik dalam proses penyidikan, maupun dalam proses eksekusi.
"Maka berdasarkan baik di Undang-Undang ITE, kalau tidak salah Pasal 31 ayat 3, itu dan kaitan undang-undang lain, tentu hal itu bisa dilakukan untuk mempercepat, sehingga dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu," terangnya.
BACA JUGA:Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Mantan Kajati Papua Barat ini menjamin penyadapan yang dilakukan melalui fungsi intelijen merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan untuk melanggar privasi publik dengan cara sembarangan.
"Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh," ujar dia.
"Jadi, tidak sembarang ya. Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” lanjut dia.
BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim, Dicecar Soal Rapat Teknis Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: