bannerdiswayaward

Kerja Sama dengan 4 Operator Seluler Terkait Penyadapan, Kejagung Tegaskan Tak Langgar Privasi Publik

Kerja Sama dengan 4 Operator Seluler Terkait Penyadapan, Kejagung Tegaskan Tak Langgar Privasi Publik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan soal nota kesepahaman atau MoU dengan empat operator telekomunikasi.--Anisha Aprilia

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dengan penyedia layanan telekomunikasi terkemuka, yakni dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Reda menyebut MoU itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar Reda melalui keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads