Bukan Hanya Cinta, Sertifikat Rumah Angela Juga Digadaikan Ecky

Kamis 19-01-2023,11:39 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka mutilasi di Bekasi Angela Hindriati, M Ecky Listianto (34) telah menggadaikan sertifikat rumah milik korbannya.

"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media.

Sertifikat rumah digadaikan tersangka pada 3 tahun lalu.

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

"(Bulan, red) Juni 2019 (unit apartemen Angela pindah tangan ke Ecky, red)," tambahnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap fakta baru setelah menggali keterangan saksi.

"Fakta tersebut berdasarkan saksi, serta bukti-bukti pendukung," kata Kombes Hengki.

Diungkapkannya, fakta baru yang ditemukan adalah tersangka M. Ecky Listiantho (34) mempunya niat menguasai harta Angela. 

Harta yang ingin dikuasainya ialah apartemen Angela di Taman Rasuna serta uang di ATM almarhum.

"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela. Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal, serta menguras ATM milik korban," ungkapnya.

Kategori :