BACA JUGA:Parah! Pelaku Penganiayaan Terhadap Ayah Kandung di Tambora Positif Gunakan Sabu
Sirait dan Titin Merasa Terbebani Ekonomi
Malang nian nasib AF. Sudah ditelantarkan ibu kandungnya, lalu mendapat penyiksaan dari kedua kakek dan nenek tirinya, Sirait dan Titin.
Sirait dan Titin sendiri sehari-hari bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo.
Dalam pengakuannya, kakek dan nenek tiri AF merasa terbebani ekonomi untuk merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan kepada korban.
Polisi menjelaskan, bentuk penganiayaan terhadap AF, Sirait dan Titin mengaku saling bergantian melakukan penyiksaan.
BACA JUGA:Bos Perusahaan Terduga Penganiaya Melaporkan Balik Istrinya, Langsung Bikin 2 Laporan Polisi
Mulai berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul bahkan hingga membanting AF.
Semua tindak kekerasan terhadap anak balita 2 tahun itu diketahui dari hasil visum. Banyak temuan lebam pada sekujur jasad anak malang itu.
"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Bos Perusahaan Terduga Penganiaya Melaporkan Balik Istrinya, Langsung Bikin 2 Laporan Polisi
Ibu Kandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara.
Para tersangka hingg saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.