Bos Perusahaan Terduga Penganiaya Melaporkan Balik Istrinya, Langsung Bikin 2 Laporan Polisi
RIS bersama kuasa hukumnya melaporkan balik istrinya ke Polda Metro Jaya-Dok Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang pria berinisial RIS, yang merupakan bos perusahaan swasta melaporkan balik istrinya, KEY ke Polda Metro Jaya, Rabu 28 Desember 2022.
Sebelumnya RIS justru dilaporkan oleh KEY ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan anak dan kasus tersebut naik ke tahap penyidik pada pekan lalu.
BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan KSAL Muhammad Ali yang Baru Dilantik Jokowi, Koleksi Kendaraannya Disorot
Kuasa Hukum RIS, Hendri Kurnia menjelaskan, dia dan kliennya melaporkan KEY atas dugaan kasus penyebaran data pribadi yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 6590 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, dan LP / B / 6597 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Selain itu, RIS juga melaporkan istrinya atas dugaan penggelapan mobil miliknya, yaitu Toyota Fortuner.
"Iya tadi sudah kelar membuat laporan. Jadi ada dua laporan, dipisah. Laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran daya pribadi," ujar Hendri kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022.
BACA JUGA:Modus Aliran Dana Mencurigakan Hingga Rp 186 Triliun Terungkap, PPATK Beberkan Temuan Lengkapnya
BACA JUGA:Prediksi Lenovo, Ini 6 Teknologi Canggih yang akan Muncul 2023
Hendri juga mengungkapkan, untuk perkara penyebaran data pribadi pihaknya menjerat KEY menggunakan pasal 32 juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan terkait penggelapan, RIS melaporkan KEY atas pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kerugiannya 1 unit mobil Toyota Fortuner," jelasnya.
BACA JUGA:Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Susun Strategi Banding
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Polda Jateng Larang Warga Bakar Mercon, Kembang Api Boleh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: