Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Susun Strategi Banding
Tim kuasa hukum Roy Suryo-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Roy Suryo atas kasus pencermatan nama baik sebuah agama dari meme stupa Borobudur, Rabu 28 Desember 2022.
Menanggapi Vonis Hakim, Kuasa Hukum Roy Suryo Charles Siahaan, menyatakan pihaknya masih memikirkan untuk mengajukan banding.
BACA JUGA:Doni Salmanan Ditempatkan Sel Pengamanan Khusus Sekamar 15 Orang
BACA JUGA:Pengumuman Kuota Sekolah SNBP dan Syarat Peserta SNBP 2023
"Kalau kami tentu seperti yang kami sudah sampaikan, kami pikir-pikir dan ini sungguh-sungguh pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kita bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim, ini ada diskursus-diskursus tertentu baik dari hukum acara maupun materi hukumnya sendiri," ujar Charles ditemui awak media, Rabu 28 Desember 2022.
Charles mewakili tim kuasa hukum lainnya berharap putusan hakim terhadap Roy Suryo, bukan berdasarkan ketakan dan murni ketentuan hukum.
"Ini aroma yang lebih kental ini, aroma yang kita hadapi ini proses hukum pidana atau proses pemidanaan, Semoga ini bukan proses pemidanaan, semoga ini proses hukum pidana," ungkapnya.
Charles menjelaskan tim kuasa hukum nantinya akan berkoordinasi dengan terdakwa, terkiat akan mengajukan banding atau tidak, Charles mengatakan siap jika nantinya menghadapi banding yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Namun, ya tadi kita sama-sama dengar jaksa menyatakan banding, ya mau tidak mau kami akan siap mengikuti apa kira-kira memori banding dari jaksa tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Pembunuh Pria Bertato Joker di Cengkareng Terindentifikasi, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi
BACA JUGA:Piala AFF 2022: Jelang Indonesia vs Thailand, Laga Penuh Gengsi dengan Rasa Babak Final
Namun dalam putusan hakim kali ini Charles mengatakan pihaknya merasa ada hal yang tidak dipertimbangan dalam putusan hakim terhadap kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: