Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Susun Strategi Banding

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Susun Strategi Banding

Tim kuasa hukum Roy Suryo-Andrew Tito-

"Banyak hal yang kami rasa secara persidangan itu tidak termuat seutuhnya dalam putusan tadi, dan ini kan kami praktisi hukum, kacamata kami, mungkin berbeda lagi dengan kacamata klien atau Pak Roy Sendiri,” terangnya.

Charles mengungkapkan tim kuasa hukum merasa aneh dengan putusan hakim kali ini, lantaran terdakwa diketahui terlibat dalam pembentukan UU ITE tapi ikut terjerat UU ITE.

BACA JUGA:Nggak Cuma Selingkuh Bareng Mertua, Kedok Suami Norma Risma Booking Cewek dan KDRT Terbongkar: Kecurigaan Menghantui

BACA JUGA:Transaksi Narkoba dan Korupsi Indonesia Tembus 183.8 Triliun Rupiah, PPATK: 1.215 Laporan Sepanjang 2022

“kita lihat sendiri pengembangan hakim maupun pertimbangannya sangat jauh sehingga ini pembelajaran juga supaya majelis hakim bisa mencari solusi yang terbaik, Orang yang menciptakan kok orang yang dipidanakan? Ini hal yang sangat-sangat aneh," tukasnya.

Diketahui mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini didakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.

Meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo yang berasal dari postingan orang lain.

BACA JUGA:BPBD DKI Jakarta Beberkan Cara Kurangi Resiko Bencana

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022

"Bahwa Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar JPU.

Dalam kasus ini diketahui Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: