Transaksi Narkoba dan Korupsi Indonesia Tembus 183.8 Triliun Rupiah, PPATK: 1.215 Laporan Sepanjang 2022

Transaksi Narkoba dan Korupsi Indonesia Tembus 183.8 Triliun Rupiah, PPATK: 1.215 Laporan Sepanjang 2022

Transaksi narkoba dan korupsi Indonesia tembus 183,8 triliun rupiah, pihak PPATK ungkap data tersebut dari 1.215 laporan sepanjang 2022.-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID – Total jumlah transaksi narkoba dan korupsi Indonesia tembus 183,8 triliun rupiah, pihak PPATK ungkap data tersebut dari 1.215 laporan sepanjang 2022.

Jumlan transaksi tersebut diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana transaksi bersebut masuk dalam tindak pidana pencucian uang sepanjang 2022.

Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK, mengaungkapkan bahwa 1.215 laporan terkait transaksi keuangan yang mencurigakan selama 2022 dengan transaksi narkoba dan korupsi Indonesia tembus 183,8 triliun rupiah.

"Sepanjang tahun 2022 saja 11 bulan ini PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujar Ivan.

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022

BACA JUGA:Roy Suryo Cuma Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Langsung Banding

Ivan juga menjelaskan bahwa PPATK juga telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan.

Permintaan informasi tersebut dengan mengirimkan sekitar 100 permintaan informasi perharinya.

"Kami mengirimkan 3.990 permintaan informasi. Kalau dihitung per hari itu sekitar 100-an kita mengirimkan surat kepada pihak pelapor," ujarnya.

Selain itu PPATK juga telah memetakan dari mana saja sumber yang memicu tindakan pencucian uang.

BACA JUGA:Sederet Sepak Terjang dan Prestasi Laksamana Madya Muhammad Ali yang Kini Menjabat Sebagai KSAL Baru, Bukan Kaleng-kaleng!

BACA JUGA:7 Permasalahan di Tol Saat Liburan Nataru, Manfaatkan Fasilitas Posko yang Tersebar Sepanjang Tol

Dalam hal ini PPATK mengambil kesimpulan bahwa kasus korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar terjadi tindak pidana pencucian uang.

"Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: