4 Fakta Pilu Karyawan Korban Bos Toko Roti, Sempat Ditolak 2 Polsek

4 Fakta Pilu Karyawan Korban Bos Toko Roti, Sempat Ditolak 2 Polsek

Cerita Dwi Ayu Darmawati, korban kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung --Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID – Korban penganiayaan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung mengungkapkan cerita pilu usai mengalami kekerasan.

Hal itu terungkap saat Komisi III DPR RI telah selesai melakukan rapat dengar pendapat dengan Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pada Selasa, 17 Desember 2024.

Berikut fakta-fakta pilu korban terkait kasus kekerasan anak bos tukang roti di Cakung:


Gaji Dwi Ayu Darmawati, korban kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung ternyata belum dibayar.--Anisha Aprilia

BACA JUGA:Netizen Nilai Kasus Anak Bos Toko Roti Cakung 'No Viral No Justice', Begini Tanggapan Kompolnas

1. Sering Alami Kekerasan

Korban penganiayaan anak bos toko roti, Dwi Ayu Darmawati mengaku dirinya tidak hanya sekali mengalami kekerasan dari George Sugama Halim.

Pasalnya, ia menceritakan penderitaanya, sejak bekerja di toko roti itu pada Juni tahun ini. Namun, kekerasan fisik itu ia rasakan saat September 2024 lalu. Ia mengaku saat itu dilempar meja tetapi tidak mengenai tubuhnya.

"Di situ dia lempar saya pakai tempat solasi tetapi kena kaki saya, terus dia lempar saya pakai meja tapi enggak kena," kata Dwi.

Sementara itu, kuasa hukum Dwi, Jaenuddin mengatakan kejadian tersebut membuat kliennya trauma untuk mengantarkan makanan.

“Bulan september itu sudah ada kejadian juga dia dilempar sama boks buat selotip yang warna merah itu dan juga dia dilempar pakai meja besar dilempar ke ininya, untungnya tidak mengenai,” kata Jaenudin.

“Makanya dia trauma untuk mengantarkan makanan itu ke kamar pribadinya. Yang viral ini merupakan kejadian berikutnya,” lanjutnya.

BACA JUGA:Kasus Penganiyaan Pegawai Toko Kue di Cakung, Polisi Periksa Tiga Saksi

2. Gaji Belum Dibayar 3 Bulan

Dwi Ayu Darmawati, korban kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung mengaku gajinya sejak Oktober 2024 belum dibayar oleh perusahaan.

"Oh iya, terkait gaji ya. Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik bos roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," kata tim kuasa hukum Dwi Ayu, Jaenudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads