Netizen Nilai Kasus Anak Bos Toko Roti Cakung 'No Viral No Justice', Begini Tanggapan Kompolnas

Netizen Nilai Kasus Anak Bos Toko Roti Cakung 'No Viral No Justice', Begini Tanggapan Kompolnas

Anak bos toko roti George Sukma Halim penganiaya karyawannya sendiri di kawasan Jakarta Timur dibekuk polisi-Dok. Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus penganiayaan yang dilakukan GSH anak bos toko roti terhadap karyawatinya berinisial DAD (19) di kawasan Cakung, Jakarta Timur menyedot perhatian masyarakat.

Pasalnya kasus anak bos toko roti yang dilaporkan sejak tanggal 18 Oktober 2024, pelakunya baru ditangkap pada Senin, 16 Desember 2024.

Netizen pun menilai, pihak kepolisian baru akan bergerak jika kasus anak bos toko roti viral di media sosial alias 'No viral no justice'.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Terancam 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Jejak Tali Tambang Ditemukan di Rumah Satu Keluarga Tewas di Cirendeu, Jasad Ditemukan Beda Posisi

Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo menjelaskan, lamanya proses penyelidikan hingga proses penangkapan terhadap pelaku karena polisi bekerja secara profesional dan prosedural. 

Kata Arief, peristiwa penganiayaan ini terjadi Jalan Penggilingan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024, malam. 

Kemudian korban melaporkan kasus penganiaan itu ke Polsek Pulogadung.

Dari situ, korban diarahkan untuk melapor ke Polsek Cakung.

"Tetapi karena korbannya adalah wanita, jadi disarankan ke Polres Metro Jakarta Timur, dimana ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Arief pada Senin, 16 Desember 2024. 

BACA JUGA:Keseharian Keluarga Bunuh Diri di Kawasan Cirendeu Diungkap Warga: Kalau Tahu Kesehariannya, Gak Bakalan Nyangka!

BACA JUGA:Layanan Direct Train Gambir-Yogyakarta Cuma 6 Jam, Kelas Eksekutif Hanya Rp400 Ribuan Sambut Nataru

Setelah mendapat laporan, Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan proses penyelidikan dan merujuk korban untuk divisum. 

"Polres sudah melaksanakan gerak cepat, jadi langsung dibawa ke RS Kramat Jati Polri. Karena ada jedah waktu, apalagi ini bukan peristiwa yang tertangkap tangan akhirnya Polres memerlukan waktu untuk bisa mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup dan cukup bukti," katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads