JAKARTA, DISWAY.ID-- Satu keluarga yang keracunan di Bantargebang, Kota Bekasi disebut polisi menjadi korban pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan satu keluarga tersebut ternyata korban dari tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.
"Bahwa kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," katanya kepada awak media, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
Diungkapkannya, informasi secara detail akan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis nanti pukul 16.30 WIB.
"Nanti akan disampaikan dalam konferensi pers di Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya." tandasnya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan tiga orang dalam kasus keracunan di Kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga orang kini ditangkap.
"Ada tiga orang (Ditangkap, red)," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi
Saat ini pihaknya pun melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut lantaran diduga adanya tindak pidana.
"Adanya kasus 5 orang korban keracunan 3 meninggal dunia dan 2 dirawat untuk penanganan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan," tuturnya.
"Artinya benar adanya suatu tindak pidana. kemudian akan dilanjutkan oleh PMJ ini terkait dengan perlunya kolaborasi melibatkan beberapa expert," tambahnya.