Pelaku Mutilasi Bekasi Kuras Harta Korban Untuk Trading, Total Hingga Ratusan Juta Rupiah

Kamis 19-01-2023,13:59 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai mengambil harta milik korban mutilasi Angela Hindriati di Bekasi, tersangka M. Ecky Listiantho (34) disebut menggunakannya untuk beberapa hal.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono mengatakan Ecky, pelaku mutilasi Bekasi kuras harta korban untuk trading serta untuk kepentingan pribadinya.

"Macam-macam keperluan pribadi mulai dari trading dan lain-lain," katanya kepada awak media, Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Sharp Aquos IIOTO Generasi Terbaru Sudah Hadir, LED TV dengan Suara Mengegelar

BACA JUGA:Apa Saja Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024? Cek Aturan Mainnya

Dalam menguras harta korban, tersangka mutilasi Angela Hindriati di Bekasi yang bernama M. Ecky Listiantho (34) disebut mengambil uang korban secara bertahap.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan sebesar 130 juta rupiah yang diambil tersangka.

"Diambil bertahap yang bisa kami trace sekitar 130 juta rupiah," katanya kepada awak media, Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Pelaku Mutilasi Bekasi Kuras Harta Angela Ratusan Juta Rupiah, Modusnya Dibongkar Kepolisian

BACA JUGA:Viral! Fenomena Munculnya Danau dan Sungai di Gurun Pasir Arab Saudi, Netizen: Tanda Akhir Jaman

Selain itu, motif Ecky menggadaikan sertipikat rumah Angela juga untuk mendapatkan pinjaman uang. "Untuk pinjaman uang," terangnya.

Diketahui, tersangka mutilasi Angela Hindriati disebut menggadaikan sertifikat rumah milik korban tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan M. Ecky Listiantho (34) menggadaikan sertifikat tersebut.

"Selain itu, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," katanya kepada awak media.

Kategori :