Polisi Selidiki Utang Orang Tua Korban, Diduga Penyebab Kasus Penganiyaan Balita Hingga Tewas di Pasar Rebo

Kamis 19-01-2023,14:28 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Atas perbuatannya, Antonius dan Titin terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 351 KUHP Ayat 3.

Sementara itu, Sri terancam hukuman 20 tahun penjara, dan dikenakan Pasal 76 B Juncto Pasal 77 dan/atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 4.

Kategori :