Update BBM Hari Ini: Cek Harga Pertalite yang Naik Rp 2.350, Mobil Pribadi Kini Dibatasi Konsumsi BBM Subsidi

Jumat 20-01-2023,11:04 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Sejauh ini Pertamina baru melakukan uji coba terkait program Subsidi Tepat melalui situs atau aplikasi MyPertamina.

Dalam program ini pembelian BBM Subsidi khususnya Solar, dibatasi maksimal 20 liter per hari di seluruh 71 kota/kabupaten.

Ya, yang perlu dicatat adalah Pertamina baru memberlakukan untuk pembelian BBM Subsidi jenis Solar dibatasi. Pertalite dipastikan akan menyusul.

Kebijakan tersebut berlaku bagi pemilik mobil pribadi yang belum mendaftarkan kendaraanya di situs atau aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA:Update BBM Hari Ini: Cuma Harga Pertalite yang Naik Rp 2.350, 14 Jenis Bensin Ini Malah Turun Harga, Jumat 13 Januari 2023

Seperti disinggung tadi, jika pemilik mobil pribadi yang belum terdaftar maka pembelian BBM Subsidi jenis Solar maksimal hanya 20 liter per hari.

Pertamina melalui Subholding Comercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga, hal ini merupakan ketentuan baru.

Alasannya, pengisian BBM Subsidi ini dibatasi 20 liter per hari agar semua pemilik kendaraan kebagian, khususnya Solar.

"Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!" tulis akun Instagram @ptpertaminapatraniaga, dikutip Sabtu 14 Januari 2023.

BACA JUGA:Update BBM Hari Ini: Cek Harga Pertalite yang Naik Rp 2.350, Persaingan Pertamax Hingga Shell Super, Kamis 12 Januari 2023

Batas Maksimal Pengisian BBM Subsidi untuk Mobil Pribadi

Seperti dilansir dari berbagai sumber, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, bagi pemilik mobil pribadi yang sudah mendaftar akan tetap dibatasi pembelian BBM Subsidi.

Meski begitu, kata Irto, jumlah pembelian BBM Subsidi untuk kendaraan pribadi akan ditambah dari 20 liter per hari menjadi 60 liter per hari.

Kata Irto, pembatasan BBM Subsidi untuk mobil pribadi itu sesuai dengan ketetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter," imbuh Irto dikutip dari Disway.id dari CNBC Indonesia.

BACA JUGA:Beli BBM Sudsidi Hanya di Satu SPBU Tidaklah Benar, Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara

Kategori :