BANJARBARU, DISWAY.ID-Awal Februari 2023 nanti, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile bakal diterapkan oleh Satlantas Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Menyusul kedatangan alat pendukung pelaksanaan tilang elektronik yang dikirimkan oleh Polda Kalsel pada awal tahun tadi.
"Saat ini sosialisasi sedang kami lakukan kepada masyarakat, terlebih kepada pelanggar. Mereka tetap akan ditegur dan diberikan pemahaman terkait ETLE Mobile ini, sebelum nanti benar-benar diterapkan,” kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP GM Angga Satrya Wibawa, Jumat 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Kalimantan Utara Akan Berlakukan ETLE di Seluruh Wilayah
Menggunakan perangkat ETLE Mobile, nantinya personel Satlantas Polres Banjarbaru bakal menindak sejumlah pelanggaran.
Di antaranya mengemudi sambil mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari.
Setiap pelanggar nantinya akan difoto dan langsung dicatat oleh petugas, sesuai dengan data foto di lapangan.
"Pelanggaran pengemudi roda empa terkait penggunaan sabuk keselamatan, pelanggaran rambu dan marka, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," jelasnya.
Lanjut Angga menjelaskan, penerapan tilang menggunakan sistem ETLE mobile dilakukan di jalan utama dan beberapa titik rawan kemacetan yang ada di Kota Banjarbaru.
BACA JUGA:Inilah Jagoan Kalimantan Qualifiers yang Melaju ke National Championship
Alasannya, ujar Angga, karena di lokasi itu berpotensi banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Kami terapkan di sejumlah ruas jalan, terutama di titik rawan dengan melihat potensi pelanggaran lalu lintas yang terjadi,” ujarnya.
Dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE Mobile itu, personel Satlantas Polres Banjarbaru dibekali alat serupa gawai yang sudah didesain sedemikian rupa.