Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

Minggu 22-01-2023,19:13 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok."

"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud MD.

BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

Ditegaskan Mahfud MD, hal ini sangat mungkin terjadi, sebab banyak pihak tertarik terhadap kasusnya Ferdy Sambo tersebut.

Dari pernyataan Mahfud MD dapat dibongkar, ada 2 kelompok bergerilya berupaya intervensi vonis Sambo. 

Ada pihak yang berupaya agar Ferdy Sambo divonis bebas dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ada juga pihak yang bergerilya agar Ferdy Sambo dihukum akibat perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.

Dua kelompok itu diduga sudah bergerak sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan. 

BACA JUGA:Perkataan Ferdy Sambo ke Benny Ali Soal Tembak Menembak di Duren Tiga Hanya Rekayasa Jadi Bukti Kuat Dalam Tuntutan JPU

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi

Diketahui, JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo Cs yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer. 

Ferdy Sambo oleh JPU dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Elizer dituntut 12 tahun penjara dengan dakwaan sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J. 


Ferdy Sambo mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Jakarta Selatan, 17 Januari 2023.-Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan-

Kategori :