Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembatasan BBM Subsidi untuk mobil pribadi itu sesuai dengan ketetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter," imbuh Irto seperti diberitakan Disway.id sebelumnya.
spbu pertamina -04-intan-
Ya, selain mobil pribadi, kendaraan dengan jumlah roda enam ke atas akan berhak mendapat kuota harian BBM Solar hingga 200 liter per hari.
Namun untuk mendapat tambahan Pertalite dan Solar hingga 60 liter per hari, pemilik mobil pribadi perlu mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina.
Dengan mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina, maka pengguna mobil pribadi akan memiliki QR Code.
Dengan QR Code tersebut pemilik mobil pribadi berhak mendapatkan jatah kuota BBM Pertalite dan Solar hingga 60 liter per hari.