JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai upaya percepatan vaksinasi, Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan membuat Surat Edaran (SE) tentang vaksinasi Covid-19 Booster kedua.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Jasa Marga Konfirmasi Ada Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Hari Raya Imlek
“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril dalam keterangan resmi, Senin 23 Januari 2023.
Syahril mengatakan, pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum mulai 24 Januari 2023.
BACA JUGA:61 Ribu Orang Kunjungi Kebun Binatang Ragunan Saat Perayaan Tahun Baru Imlek
BACA JUGA:Dikabarkan Gabung ke Partai PPP, Begini Tanggapan Sandiaga Uno
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml