Datangi PN Jaksel, Letting Bharapana Nusantara Minta Bharada E Dibebaskan

Rabu 25-01-2023,10:26 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Sahabat angkatan Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu dari Korps Brimob Polri yang mengatasnamakan Bharapana Nusantara turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada Bharada E.

Mereka menggunakan pakaian kemeja bertuliskan XLVI WATUKOSEK 2019'.Adapun kedatangannya itu bertujuan untuk meminta Richard dibebaskan agar bisa bergabung bersama kembali dengan angkatannya. 

"Kami lettingnya Bharada e, dari bharapana nusantara datang kesini untuk icad untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata Muhammad Iqbal Fauzi di PN Jaksel, Rabu, 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Gelar Sidang Pembacaan Pledoi Hari ini

Iqbal mengatakan dirinya hadir bersama 20-30 rekan lainnya. Ia mengatakan kedatangannya itu bersama- sama untuk memberikan dukungan kepada Bharada E. 

Hal itu dikarenakan mereka merasa telah menjadi saudara satu angkatan yang dipertemukan dalam Korps Brimob.

"Saya sebagai saudaranya menganggap saya bukan menganggap teman, tapi saya menganggap saudara. Saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng," ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal merasa tuntutan 12 tahun kepada rekannya yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi rasa keadilan bagi mereka. Sebab, ia menilai Bharada E sudah jujur untuk membongkar perkara ini.

"Menurut saya gak pantes dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran diatas segalanya, masa kejujuran gak ada harganya," imbuhnya.

BACA JUGA:Bharada E Tentara Dalam Polisi, Edwin Partogi: Kultur Brimob Semua Perintah Laksanakan

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU. 

Kategori :