Ratusan Ojol Geruduk Gedung DPRD DKI, Minta Kebijakan ERP Dibatalkan

Rabu 25-01-2023,13:55 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang- Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Syafrin mengungkapkan alasan kebijakan ini perlu diterapkan ke kendaraan motor lantaran jumlah penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat. 

"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price,"ujarnya.

Syafrin mengungkapkan kebijakan ini juga diberlakukan untuk ojek online (ojol). Sebab, ojol dalam undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.

"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," pungkasnya.

Kategori :