Perlu Tahu, Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pentingnya Bagi Pemungutan Suara

Kamis 26-01-2023,17:41 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

BACA JUGA:Diam-Diam Rian Mahendra bin Haryanto Temui Bos PO Lorena, Ada Kesepakatan Buka Trayek?

BACA JUGA:PKB dan Gerindra Bentuk Sekretariat Bersama, Jubir Ungkap Rencananya

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Syarat menjadi Pantarlih, salah satu syarat wajibnya ialah merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun. Berikut syarat-syarat pendaftarannya:

- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau

- Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Kategori :