Hasil penyelidikan kemudian, polisi menangkap tiga pelaku yakni SU alias Arman (18), AIM (21), dan RD (30).
Kepada polisi, tersangka SU mengakui bahwa dirinya yang berperan membawa kabur motor korban yang dibantu oleh AIM yang bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Kelebihan BPKB Elektronik Diungkap Korlantas Polri, Mutasi Hanya Hitungan Jam
BACA JUGA:Waspada Penculikan Anak, Polda Banten Beri Imbauan
Motor ketua RT yang raib tersebut sempat dijual kepada RD yang berperan sebagai penadah.
"Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Para tersangka yang dimankan kemudian dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.