Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkan

Jumat 27-01-2023,14:11 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa penuntut Umum (JPU) telah resmi menuntut 1 tahun penjara untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU mengungkap hal-hal yang meringankan dan memberatkan Arif Rachman Arifin.

Demikian terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa kepada Arif Rachman Arifin atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Ungkap Keterlibatan Kuat Maruf Dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Sangat Terstruktur

Menurut Jaksa penuntut umum, selama berjalannya persidangan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari Arif Rachman, maka hukuman 1 tahun penjara merupakan hukuman setimpal atas perbuatan yang sudah dilakukan. 

"Oleh karena selama pemeriksaan persidangan tidak diketahui alasan pembenar dan pemaaf dalam diri terdakwa Arif Rachman, maka sepantasnyalah terdakwa dipertanggung jawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Jaksa di PN Jaksel Jumat 27 Januari 2023.

Hal-hal yang memberatkan bagi tuntutan Jaksa kepada Arif Rachman Arifin yaitu meminta kepada Baiquni Wibowo agar file rekaman yang menjelaskan Brigadir Yosua masih hidup di bekas rumah dinas Ferdy Sambo agar segera dihapus.

Tidak hanya itu Arif juga merusak dan mematahkan Laptop yang berisikan salinan rekaman CCTV sehingga tidak berfungsi lagi.

Jaksa meyakini, tindakan terdakwa telah melanggar prosedur bukti sistem elektronik terkait tindak kejahatan pidana, dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah. 

BACA JUGA:Skywalk Kebayoran Lama Diresmikan, Panjangnya Capai 450 Meter

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

“Perbuatan Arif meminta Baiquni Wibowo agar file rekaman yang menjelaskan Brigadir J masih hidup dan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo itu agar dihapus. Selanjutnya, laptop dirusak atau dipatahkan, yang mana ada salinan rekaman itu sehingga tidak bisa bekerja dan berfungsi lagi,” kata Jaksa.

Adapun hal yang meringankan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin Yaitu jujur saat mengikuti tahapan sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, menyesali perbuatannya, masih muda dan dapat memperbaiki dirinya kedepannya.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang mengaku perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujar Jaksa.

Kategori :