Bacakan Replik, JPU Ungkap Keterlibatan Kuat Maruf Dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Sangat Terstruktur
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam Pembacaan replik atas Nota Pembelaan Terdakwa Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Kuat Maruf ikut dalam perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat secara terstruktur.
Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan Replik untuk menanggapi nota pembelaan atau Pledoi dari pihak Kuat Maruf.
Demikian diungkap dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak menggunakan senjata api pada tanggal 8 Juli 2022, bertempat di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga nomor 46.
Di ruang sidang utama dalam Repliknya Jaksa mengatakan, perbuatan turut serta Kuat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua rapih dan sangat terstruktur.
Menurut Jaksa pihaknya setelah melihat fakta persidangan secara komprehensif kita dapat melihat bagaimana rapih dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif kita akan dapat melihat bagaimana rapih dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Di persidangan dalam membacakan repliknya Jaksa menjawab atas nota pembelaan Kuat Maruf, Bahwa Jaksa menolak semua Argumentasi dari tim penasihat hukum Kuat Maruf dalam Pledoinya.
“Jaksa Penuntut Umum menolak atas seluruh argumentasi penasihat hukum di dalam pleidoinya,” ujar Jaksa.
BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara
Menurut Jaksa, sejumlah Fakta yang sudah diungkap oleh pihak kuasa hukum Kuat Maruf kemungkinan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi pihak Kuat Maruf.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: