Digeruduk Ojol Tolak ERP, Heru Budi: ERP Belum Bisa Diterapkan Dalam Waktu Dekat

Jumat 27-01-2023,16:05 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Sistem ERP sendiri tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000 - Rp 19.000.

Kategori :