Aspirasi para kepala desa tersebut, lanjut Gus Halim mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang tanggal 3-6 Juni 2022.
Rekomendasi rakernas disampaikan juga disampaikan kepada dirinya pada tanggal 21 September 2022.
"Para anggota PAPDESI juga sempat melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga periode," ucap eks Ketua DPRD Jawa Timur itu.
Kendati demikian, kata dia dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa.
Serta potensi terjadinya abuse of power , pihaknya mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa jabatan.
Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama 6 tahun.
Terlepas dari itu, Gus Halim meminta semua pihak mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi, yakni masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode.
Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim mempersilahkan untuk dibahas di DPR.
"Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi," tandas Gus Halim