JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemutakhian Data Pemilih (Pantarlih).
Pantarlih sebagai persiapan dari Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga pemilihan yang akan tercantum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pantarlih yang dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA:Ngerih! Gudang Gas Elpiji di Jakarta Timur Terbakar, Warga Sempat Mendengar Suara Ledakan
BACA JUGA:Link Video Syur Diduga SPG Yamaha Diburu, 8 Video Panas Beredar
Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan sejak 26 hingga 31 Januari 2023, lalu pada 27 Januari hingga 2 Februari 2023 KPU akan memproses pendaftarannya.
Masa kerja Pantarlih berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, namun biasanya perbedaan masa kerja tersebut tidaklah jauh.
Dilansir dari situs KPU, masa kerja Pantarlih di setiap daerah berbeda, namun semua tetap berkisar sekitar satu bulan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 12 Tersangka Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Omsetnya Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan di Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 setiap TPS pemilu memiliki 1 orang Pantarlih dari setiap Kabupaten/Kota dengan gaji sebesar Rp 1 juta.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, panitia pemilihan kecamatan, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih serta pemutakirannya
2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS