Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan di Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI

Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan di Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI

Ini Dia Kronologi Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI Versi Keluarga Korban-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kedua orang tua dari mahasiwa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban tabrak lari, yaitu Ira dan Adi Saputra buka suara soal penetapan tersangka terhadap anaknya M Hasya Attalah Syaputra (18).

Mereka ingin menuntut keadilan, kenapa yang justru menjadi korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bertemu Menteri Eurasia, Mendag Zulkifli Hasan: Pererat Kerja Sama

BACA JUGA:8 Link Video Porno SPG Yamaha, Dari Berseragam Lengkap Sampai Bugil, 'Bikin Nelan Ludah'

Tim kuasa hukum dari keluarga M Hasya mengatakan pihak keluarga merasakan adanya kejanggalan dalam penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan putranya tersebut.

Kuasa Hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengungkapkan pihak keluarga Hasya sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kecelakaan Hasya ini setelah almarhum dimakamkan pada 19 Oktober 2022.

Sebagai informasi, mahasiswa UI yang bernama Hasya ini tewas usai terlibat kecelakaan pada Kamis 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:Mitsubishi Jamin Beli New Xpander Cross di Awal Tahun Bebas Inden!

BACA JUGA: Buktikan Tidak Terlibat Konsorsium 303, Kapolda Panca Putra Selesaikan Berkas Perkara Bos Judi Apin BK

"Orang tua Hasya mendatangi Polres Jaksel, yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585)," ujar Gita dalam keterangannya di Gedung UI Salemba Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.

Gita mengatakan orang tua Hasya tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri. Laporan akhirnya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497). Namun, laporan orang tua Hasya itu tidak ada tindak lanjut.

"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

BACA JUGA:Ibu Kandung Seret Bayi ke Lantai Atas Hingga Tewas Gegerkan Warga Pandeglang

BACA JUGA:Gerakan Bawah Tanah Ringankan Hukuman Sambo Dibenarkan Kamaruddin: Bintang-bintang Datang ke Kantor Saya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads