Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan di Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI
Ini Dia Kronologi Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI Versi Keluarga Korban-Andrew Tito-
Gita kembali menegaskan bahwa pihak keluarga Hasya merasakan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan polisi atas kasus kecelakaan yang menewaskan anak sulungnya.
Hal itu dilakukan pihak keluarga usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus itu dihentikan karena Hasya sebagai tersangka meninggal dunia.
"Dikarenakan terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel, tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat gelar perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jaksel di hari Senin (16 Januari 2023)," ungkapnya.
"Tanpa informasi apapun, Selasa 17 Januari 2023, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, tanggal 16 Januari 2023. Surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023,” lanjut Gita.
BACA JUGA:Partai Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Depan Gedung DPR Februari Mendatang
BACA JUGA:Mengenal Down Syndrom, Cek Jenis dan Ciri-cirinya pada Anak
“Pada intinya menyatakan penghentian LP 585 dihentikan karena Tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia. Hasya ternyata telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dirinya meninggal dunia," paparnya.
Gita mengatakan, pihak keluarga Hasya juga kembali mendapatkan SP2HP. Namun, ada perbedaan pada SP2HP yang kedua itu.
"Perbedaannya adalah, SP2HP yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," tukasnya.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, oleh Polisi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
BACA JUGA:Keluarga Korban Buka Suara, Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI
BACA JUGA:Awas! 'Undangan Pernikahan' Model Begini Bisa-bisa Isi Rekeningmu Terkuras, Waspadalah...
Gita kemudian merujuk dalam hal kecelakaan terdapat pada pasal 310 pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
"Konstruksi SP3 Polres Jaksel tersebut sudah jelas, Hasya yang merupakan Korban dalam tindak pidana tersebut, telah dijadikan Tersangka. Sedangkan terduga pelaku sebagai pihak yang melindas Hasya, tidak dikenakan masuk dalam kategori tersangka. Dengan demikian, Polres Jaksel telah memposisikan Hasya meninggal dalam laka tunggal," ujarnya.
Gita mentatakan, dalam kasus ini juga tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap ESBW dalam kecelakaan tersebut, yang bahkan tidak di tes urine oleh kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: