5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai undang-undang
BACA JUGA:Bertemu Menteri Eurasia, Mendag Zulkifli Hasan: Pererat Kerja Sama
BACA JUGA:8 Link Video Porno SPG Yamaha, Dari Berseragam Lengkap Sampai Bugil, 'Bikin Nelan Ludah'
Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban yaitu:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan penelitian kepada PPS
Syarat Umum Menjadi Pantarlih 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) paling muda berusia 17 tahun
2. Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA)
5. Tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan peserta pemilu dan pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir
BACA JUGA:Mitsubishi Jamin Beli New Xpander Cross di Awal Tahun Bebas Inden!
Dokumen yang Dibutuhkan Mendaftar Pantarlih
1. Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)