JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), Sabtu 28 Januari 2023.
Lebih dari seribu pelamar diterima sanggahannya. Total ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan.
Diketahui, Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPPPK Tahun Anggaran 2022 pada 15 Januari 2023. Sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi.
BACA JUGA:Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK
BACA JUGA:Cek Passing Grade PPPK Guru 2022 Lengkap di Sini, Intip Agar Lolos Seleksi
Sisanya atau sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar Seleksi CPPPK Kementerian Agama yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi kemudian diberi kesempatan mengajukan sanggah dari 16 - 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag," tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Sabtu 28 Januari 2023.
Kementerian Agama mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah.
Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.
BACA JUGA:Intip Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Pengumuman Sudah Serentak?
"Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Nizar.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, lanjut Nizar, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar.