“Selain itu, uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," Tegas Jaksa.
Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh Pledoi yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hal itu, penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa.