Lengkap! OJK Rilis Daftar 80 Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Senin 30-01-2023,10:08 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Ronaldo Ajak 'Reuni' Bruno Fernandes hingga Casemiro ke Arab Saudi, Gabung Al Nassr?

Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

- Terdaftar/berizin dari OJK

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cara cek pinjol legal atau ilegal

Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

BACA JUGA:Kasus Penipuan Undangan Pernikahan, Polisi: Modus Penipuan Baru

Kategori :