Lengkap! OJK Rilis Daftar 80 Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Senin 30-01-2023,10:08 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

74. Selamat Cash - Duit Aman

75. Platform Pinjaman Online XOT

76. CashWallet

77. Pinjaman Hoki - Uang Online 

78. Pinjaman Cepat - Online MK

79. Dana Impian

80. Dana Ceria

BACA JUGA:Waspada! Kemarau Panjang Bakal 'Selimuti' Indonesia, BMKG: Segera Lakukan Pencegahan Dini

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Kategori :