TANGERANG, DISWAY.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut telah meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) untuk menindak tempat karaoke yang diduga jual minuman keras (Miras) di wilayahnya.
Benyamin Davnie mengatakan dirinya sudah minta Kasatpol PP untuk mengeceknya sebuah tempat karaoke tersebut.
"Iya itu saya sudah minta Kasatpol PP untuk turun mengecek. Akan terus kita lakukan," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:Karaoke di Tangsel yang Usung Motto Kota Religius, Sajikan Miras Ditemani Wanita LC
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
BACA JUGA:Bikin SIM C1 Harus Punya SIM C Selama Setahun, Korlantas Polri Jelaskan Persyaratannya
Dirinya mengaku akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Tangsel tersebut.
"Kita tegakkan aturannya, Dicabut atau tidak (Izinnya, red) ditentukan oleh Satpol PP, (Dinas, red) Perizinan dan instansi terkait," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, terdapat tempat karaoke yang menyediakan minuman keras (Miras).
Karaoke yang diduga menjual miras di Kota 'Religius' itu bernama W??? Karaoke & Lounge.
Ketika wartawan datang sebagai tamu, terdapat seorang karyawan di sana mengatakan pihaknya menjual beberapa jenis miras.
BACA JUGA:Polri: Sanksi Etik Bharada E dan Bripka RR Tunggu Putusan Pengadilan
BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Pledoi Richard Eliezer: Kamu Jantan, Ferdy Sambo?
"Abang sukanya apa nih, Whisky, Vodka, Tequila. Whisky Chivas, Black Label ada. Kalau bir kita ada Paulaner," katanya di lokasi.