Mahfud MD Tanggapi Pledoi Richard Eliezer: Kamu Jantan, Ferdy Sambo?

Mahfud MD Tanggapi Pledoi Richard Eliezer: Kamu Jantan, Ferdy Sambo?

Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa sikap dari Richard berani dengan menyebutkan, ‘kamu jantan’, -tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara atas penembakan Brigadir J yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Sambo, namun pledoi yang dibacakannya mendapatkan simpati dari berbagai pihak, termasuk Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa sikap dari Richard berani dengan menyebutkan, ‘kamu jantan’, karena mau mengakui dan menyesali apa yang terjadi dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD dalam cuitannya di akun twitternya yang sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Richard Eliezer atau Bharada E dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Dalam ciutannya, Mahfud menuliskan, ‘Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan’.

BACA JUGA:Brandon Scheunemann Lengkapi 6 Pemain Baru U20 yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk TC di Jakarta, Berikut Sosoknya!

BACA JUGA:3 Jabatan Utama Baru ASN 2023, Menteri PANRB Beri Penjelasan

Mahfud juga memberikan dukungan pada Richard untuk dapat tetap tegar menerima apapun yang diputuskan oleh Hakim atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

“Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis,” tulis Mahfud.

“Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy. Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman”.

BACA JUGA:10 Kuliner Jakarta Wajib Disambangi, Makanan Legend Sejak Tahun 60an

BACA JUGA:20 Aplikasi Rekomendasi Untuk Nonton Film Gratis 2023

Mahfud juga tak lupa kembali mengingatkan bagaimana peran dari Richard dalam membuka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Meskipun demikian Mahfud juga menjelaskan bahwa pihak keluarga dari Brigadir J juga telah membuat laporan tentang tewasnya Brigadir J, namun peran dari Richard sangatlah besar sehingga laporan dari keluarga Brigadir J dapat di tindak lanjuti.

“Koreksinya keliru. Keluarga Jushua sdh melapor ke sana kemari ttg kejanggalan tewasnya Joshua. termasuk melapor ke Polhukam tgl 7/8/22. Tp kasusnya gelap, krn skenarionya tembak menembak dan Eliezer memgaku selalu pelaku tunggal. Tp tgl 8/8/22 Eliezer membuka fakta yg sebenarnya,” tulis Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: