3 Jabatan Utama Baru ASN 2023, Menteri PANRB Beri Penjelasan

3 Jabatan Utama Baru ASN 2023, Menteri PANRB Beri Penjelasan

3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 jabatan utama baru ASN pada 2023. -enimekspres-enimekspres-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 jabatan utama baru ASN pada 2023.

Penyederhaan jabatan ASN tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Menurut Anas, penyederhanaan jabatan ASN tersebut bertujuan agar dapat mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan transformasi manajemen ASN.

“Dari 3.414 jabatan yang ada pada aparatur sipil negara (ASN) kita rombak total menjadi 3 jabatan utama dan agar menjadi lebih lincah dan tidak akan rumit sebelumnnya,” ujar Anas.

BACA JUGA:10 Kuliner Jakarta Wajib Disambangi, Makanan Legend Sejak Tahun 60an

BACA JUGA:Hasil Piala FA: MU Menang Mudah 3-1 dari Reading, Casemiro Jadi Bintang Lapangan

Anas menjelaskan jika jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 

Dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana, di mana sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Dalam aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3 jabatan utama ASN diantranya Klerek, Operator, dan Teknisi.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. 

BACA JUGA:Legenda Arsenal Sarankan MU Korbankan Martial Demi Harry Kane: Plus Tambah Uang

BACA JUGA:Biaya Haji di Indonesia Bakal Naik, Ternyata di Negara Tetangga Biaya Haji Paling Rendah Rp 178 Juta!

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. 

Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: