TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN, Menpan RB: Bukan Dwifungsi ABRI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas membantah jika aturan TNI dan Polri boleh isi jabatan ASN dianggap dwifungsi ABRI era Orde Baru (Orba).-menpan rb-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam RPP tersebut mengatur aturan TNI dan Polri boleh isi jabatan ASN atau Aparatur Sipil Negara begitupun sebaliknya, di mana ASN bisa mengisi jabatan sebagai TNI/Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas membantah jika aturan tersebut dianggap dwifungsi ABRI era Orde Baru (Orba).
BACA JUGA:Raffi Ahmad Jawab Tuduhan Eksploitasi Rayyanza dalam Program Sahur
"TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu," ujar Azwar kepada wartawan pada Jumat, 15 Maret 2024.
"Tapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," papar Azwar.
Menteri dari PDIP itu pun memastikan RPP tersebut tidak akan terjadi dwifungsi ABRI.
BACA JUGA:Syahrini Hamil, Benarkah? Begini Kode dari MUA soal Kondisi Terkini Istri Reino Barack
BACA JUGA:Puluhan Ribu Tiket Gratis Kapal Laut untuk Lebaran 2024 dari Kemenhub, Berikut Daerah Tujuannya
Diketahui, dwifungsi ABRI itu adalah di mana militer dapat berperan ganda di sejumlah bidang mulai dari sosial budaya, hankam, nasional hingga politik dan ekonomi.
"Nanti, akan kami uraikan. Ini kan belum selesai. Yang pasti (RPP) ini justru menata selaras PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI/Polri, karena mereka kan juga punya undang-undang masing-masing," ujar dia.
Azwar mengatakan pihaknya masih mematangkan manajemen ASN bisa isi jabatan di instasi TNI-Polri.
BACA JUGA:PPP Akan Tentukan Sikap soal Hak Angket Setelah Pengumuman Pilpres 20 Maret
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: