PPP Akan Tentukan Sikap soal Hak Angket Setelah Pengumuman Pilpres 20 Maret

PPP Akan Tentukan Sikap soal Hak Angket Setelah Pengumuman Pilpres 20 Maret

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menentukan sikap terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024.-ppp-

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menentukan sikap terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan saat ini partainya masih fokus terhadap rakapitulasi suara.

"Soal hak angket belum, sampai saat ini baru dua orang anggota fraksi yang hadir, Kita masih fokus pada rekapitulasi suara," kata Awiek sapaannya pada Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Gus Iqdam Dirujak Netizen Setelah Bilang Palestina Aman, Muhammad Taufiq: Kamu Tidak Layak Memakai Gelar Gus

BACA JUGA:Puluhan Ribu Tiket Gratis Kapal Laut untuk Lebaran 2024 dari Kemenhub, Berikut Daerah Tujuannya

Ia mengatakan PPP akan menentukan sikap setelah proses rekapitulasi selesai atau setelah 20 Maret 2024.

"Seperti janji kami, angket itu PPP akan bersikap setelah nanti tgl 20 Maret," ungkapnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI ini juga menyebut partainya memiliki sikap sendiri dalam menentukan apakah akan mengajukan hak angket atau tidak.

BACA JUGA:Stasiun Semarang Tawang Kembali Normal Layani Penumpang

BACA JUGA:Dongkrak Share Market di 2024, KTB Segera Luncurkan e-Canter Pertengahan Tahun

“Belum tentu, karena PPP memiliki sikap sendiri dan belum tentu juga menolak, dan belum tentu juga setuju, gitu kan,” kata dia.

“Kita kan masih belum bersikap, jadi PPP tidak tergantung oleh fraksi yang lain, garisbawahi itu," lanjutnya.

Awiek juga menjelaskan bahwa saat rapat paripurna yang digelar 5 Maret 2024 lalu banyak kader partai PPP tidak hadir.

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, Karena kan namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," ujar Awiek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads