Penyebab Tuntutan Pemakzulan Sudewo Tumbang: Fraksi DPRD Pati Terbelah, 73 Persennya Tolak Angket
Polisi mengamankan empat orang yang ikut mengawal sidang paripurna hak angket DPRD Pati, Jawa Tengah, pada Jumat, 31 Oktober 2025.-@SudewoOfficial-
PATI, DISWAY.ID– Tuntutan pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo akhirnya tumbang di tengah jalan alias tidak berlanjut.
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo dalam rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada Jumat (31/10/2025).
Dari 49 anggota dewan yang hadir, 36 menolak pemakzulan (73,5%), sementara 13 menyetujui (26,5%). Hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang kompak mendukung pelengseran, sementara enam fraksi lain—Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS—memilih opsi rekomendasi perbaikan kinerja bupati.
BACA JUGA:Guru Lulus PPG Segera Dapat Sertifikat Pendidik dan NRG, Begini Mekanisme Lengkapnya
Rapat paripurna yang berlangsung sejak siang hingga malam itu memaparkan 12 poin tuntutan dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menyoroti dugaan pelanggaran kebijakan Sudewo, termasuk rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% yang dibatalkan setelah protes.
Pansus Hak Angket, yang bekerja selama hampir dua bulan, menemukan beberapa pelanggaran aturan, tapi mayoritas fraksi menilai pemakzulan tidak konstruktif.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membacakan hasil voting: "Dari 49 anggota yang hadir, 36 tidak setuju pemakzulan, dan 13 setuju. Hanya Fraksi PDIP yang seluruh anggotanya mendukung, sementara enam fraksi lain merekomendasikan perbaikan kinerja." Fraksi Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS menekankan agar Sudewo perbaiki komunikasi dengan DPRD dan masyarakat, hindari pengangkatan pejabat tidak sesuai aturan, serta tingkatkan transparansi anggaran.
BACA JUGA:Indonesia Siapkan 15.000 Hektare Lahan di Kaltara untuk Palestina
Fraksi PDIP, melalui Teguh Bandang Waluya sebagai Ketua Pansus, bersikukuh mendorong pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA) karena Sudewo diduga melanggar sumpah jabatan dan UU No. 23 Tahun 2014. "Kebijakan bupati bertentangan dengan aspirasi rakyat, termasuk kenaikan PBB-P2 yang picu protes," tegasnya.
Rapat paripurna diwarnai aksi massa pro dan kontra di luar gedung DPRD. Ribuan pendukung pemakzulan dari AMPB membakar ban dan blokade Jalan Pantura, sementara ratusan pendukung Sudewo berkumpul di sisi utara.
Polisi dikerahkan 3.379 personel untuk pisahkan kubu dengan kawat besi, meski sempat ricuh. Empat pentolan AMPB, termasuk Teguh Istiyanto dan Supriyono, ditangkap usai blokade karena bawa senjata tajam dan petasan.
Bupati Sudewo, yang ikut rapat secara daring, komitmen perbaiki kinerja. "Saya hargai keputusan DPRD dan siap evaluasi tata kelola untuk tingkatkan pelayanan masyarakat," katanya.
Ketua DPRD Ali Badrudin minta maaf ke masyarakat atas kegaduhan, termasuk tekankan stabilitas Pati menjadi prioritas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: