Cak Imin Sebut PKB Masih Ingin Ajukan Hak Angket

Cak Imin Sebut PKB Masih Ingin Ajukan Hak Angket

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar mengakui bahwa pihaknya masih ingin mengajukan hak angket terkait Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menghadiri acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

BACA JUGA:Cak Imin Ingin Kerja Sama dengan Prabowo Usai Pilpres, Gus Jazil Bilang Begini

BACA JUGA:Temui Cak Imin, Prabowo: PKB Akui Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra

Kepada media, pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan, hak angket perlu dilanjutkan karena dapat mengungkap keterpurukan demokrasi di Indonesia.

"Sebetulnya PKB masih ingin ada angket, tujuannya membaca secara detail titik lemah keterpurukan demokrasi kita," ujar Cak Imin.

Selain itu, lanjut Gus Imin, pihaknya juga akan meminta serta mengajukan revisi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA:So Sweet, Cak Imin Ingin Bekerja Sama dengan Prabowo Bangun Indonesia Usai Terpilih Jadi Presiden

BACA JUGA:Cak Imin Masih Berharap Hak Angket Pemilu Digulirkan

Menurutnya, Undang-undang tersebut perlu dirubah karena dirinya merasa adanya kejanggalanvdan kelemahan dalam pelaksanaan kontestasi demokrasi lima tahunan itu.

Oleh sebab itu, kata Gus Imin, PKB akan meminta untuk merevisi undang-undang tersebut agar tidak ada lagi kelemahan dalam peraturan Pemilu selanjutnya.

"Setiap 5 tahun kita pasti menyempurnakan seluruh kelemahan dari undang-undang pemilu kita," imbuhnya.

BACA JUGA:Cak Imin Akui Belum Terima Surat Undangan KPU untuk Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

BACA JUGA:Saat Surya Paloh dan Cak Imin Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Buku Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: