Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026, Kemnaker Janji Seimbang antara Kesejahteraan dan Keberlangsungan Usaha

Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026, Kemnaker Janji Seimbang antara Kesejahteraan dan Keberlangsungan Usaha

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menggelar Coffee Morning perdana pasca pelantikannya bersama pimpinan konfederasi, federasi, serta serikat pekerja dan serikat buruh tingkat perusahaan di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Forum ini menjadi langkah awal membangun komunikasi terbuka dan berkesinambungan terkait penetapan Upah Minimum 2026, yang dijadwalkan ditetapkan pada 21 November 2025.

“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” ujar Afriansyah dalam sambutannya.

BACA JUGA:Dampak Fiskal Bisa Capai Rp 26,4 Triliun, Ekonom INDEF Soroti Gugatan CMNP ke Hary Tanoe

Afriansyah menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah.

Tujuannya agar sistem pengupahan mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah fluktuasi ekonomi global.

Selain itu, Wamenaker menegaskan bahwa penyusunan formula baru ini juga memperhatikan faktor produktivitas, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, sehingga lebih realistis dalam menjamin daya beli pekerja tanpa membebani pengusaha.

Dorongan Penyusunan PKB dan Penguatan LKS Bipartit

Afriansyah juga menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan sebagai dasar penguatan hubungan industrial yang berkeadilan.

Menurutnya, PKB bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga wujud kemitraan sejati antara pengusaha dan pekerja.

BACA JUGA:Tak Lagi Terima Gaji DPR, Uya Kuya Beberkan Kondisinya Setelah Dinonaktifkan

“Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” kata Afriansyah.

Sejalan dengan itu, pemerintah memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi efektif untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan sejak dini.

Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, Kemnaker berharap setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis, kompetitif, dan berdaya saing tinggi, demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads