Pasangan Dedy-Dayat Tolak Rekapitulasi Pilbup Bungo Bakal Ajukan Gugatan ke MK
Tim Pemenangan Pasangan Dedy-Hidayat dalam Pemilihan Bupati Bungo berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil rekapitulasi suara.-dok.disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bungo 2024 dan tengah mengkaji rencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak, itu nanti akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan,” tutur Hidayat dalam keterangan resminya kepada disway.id, Jumat 6 Desember 2024.
Hidayat menegaskan, pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bungo dengan banyak temuan kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 di Kabupaten Bungo.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu dan anggota KPUD Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabn
Dia mengungkapkan, salah satu contoh pelanggaran yang nyata adalah ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oleh oknum di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang.
Selain itu, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi. “Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai,” ujarnya.
Sementara Ketua Divisi Kampanye pasangan Dedy-Dayat, Riski Kurnia menyatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo karena menganggap KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.
“Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindaklanjuti sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” tuturnya.
Sebelumnya tim hukum pasangan bupati nomor urut 1 ini juga melaporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo ke Bawaslu Provinsi Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo sendiri telah mengumumkan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo pada Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil penghitungan dan perolehan suara, Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis mengatakan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, Dedy-Dayat mendapat 94.782 suara. Kemudian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Jumiwan Aguza-Maidani mendapat 95.906 suara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: