Saksi RIDO Tak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara di 3 Kota, KPU Ungkap Lokasinya

Saksi RIDO Tak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara di 3 Kota, KPU Ungkap Lokasinya

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan jika saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi suara di 3 kota/kabupaten.-cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan jika saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi suara di 3 kota/kabupaten.

Hal ini dikatakan Wahyu usai menghadiri Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat di Hotel Merlynn Park Hotel pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Info yang saya terima, di 3 kota tidak menanda tangani berita acara. Tapi nanti saya cek lagi ya," kata Wahyu.

BACA JUGA:Manufacturing Indonesia 2024 Hadir di JIEXPO Kemayoran, Pameran Industri Manufaktur Terbesar di Asia Tenggara

BACA JUGA:Herwyn Tegaskan Integritas Bawaslu Dinilai dari Pengelolaan Keuangan Negara yang Baik

Wahyu mengungkapkan, 3 kota/kabupaten tersebut yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur," terang Wahyu.

Menurut Wahyu, mau tidaknya menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten, merupakan hak dari para saksi paslon.

Nantinya saksi yang tidak mau menandatangani berita acara tinggal dibuatkan kejadian khusus.

BACA JUGA:DMC Dompet Dhuafa Salurkan Lampu Tenaga Surya Bagi Penyintas Gunung Lewotobi

BACA JUGA:Kasus Rohidin Mersyah, KPK Periksa 10 Saksi untuk Dalami Soal Distribusi Serangan Fajar

Nanti saksi paslon RIDO akan menuliskan alasannya tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat kota/kabupaten.

Tegas Wahyu, mau atau tidaknya saksi RIDO menandatangani berita acara tidak akan mengganggu proses perhitungan suara di KPU DKI Jakarta.

"Tidak akan mengganggu, karena mereka nanti akan membuat pernyatanya dikejadian khusus, jadi mohon nanti mereka tulis dikejadian khusus seperti apa keberatannya, insya Allah akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads