Wapres Pastikan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri Tak Akan Munculkan Dwifungsi ABRI
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menjawab kekhawatiran masyarakat soal aturan jantan ASN bisa diisi TNI-Polri.-Setwapres-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memastikan bahwa aturan soal jabatan ASN bisa diisi TNI-Polri tidak akan memunculkan kembali dwifungsi ABRI.
Hal itu disampaikan oleh Ma'ruf Amin untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
"Yang pasti itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," kata Ma'ruf kepada wartawan, Jumat 15 Maret 2024.
BACA JUGA:TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN, Menpan RB: Bukan Dwifungsi ABRI
Ia menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri.
Kendati demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terang Wapres.
“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA:Menkopolhukam Klaim Situasi Usai Pilpres Kondusif: Ada Demo, tapi Skalanya Kecil
Untuk itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI.
“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: