bannerdiswayaward

Kemenperin Reformasi TKDN, Ini Dia Aturan-Aturan Barunya

Kemenperin Reformasi TKDN, Ini Dia Aturan-Aturan Barunya

Kemenperin Reformasi TKDN, Ini Dia Aturan-Aturan Barunya-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai bagian penting dalam reformasi tata cara sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperingatkan para pelaku industri untuk tidak melakukan TKDN Washing demi menghindari risiko seperti pencabutan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurutnya juga, aturan ini sendiri juga harus turut dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

BACA JUGA:Telkomsat dan PT Len Industri Teken MoU untuk Perkuat Kolaborasi Pertahanan Berbasis Satelit

BACA JUGA:Prabowo Terbang ke Qatar, Tunjukkan Solidaritas Indonesia usai Serangan Israel ke Doha

“Sebaik-baiknya aturan, kalau tidak dibarengi dengan pengawasan, maka saya khawatir itu akan menjadi problem," tegas Menperin Agus dalam Konferensi Pers di kantor Kemenperin, Jakarta, dikutip pada Jumat 12 September 2025.

Diketahui, TKDN Washing sendiri adalah tindakan pemalsuan dalam sertifikasi TKDN. Dalam hal ini, Menperin Agus menjelaskan bahwa praktik ini biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menyamarkan diri sebagai industri kecil untuk mendapatkan perlakuan regulasi yang lebih ringan.

Oleh karena inilah, Menperin Agus juga menekankan bahwa dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan. 

Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA:BPOM Buka Suara Soal Isu Udang Beku Tercemar Radioaktif: Investigasi Sedang Dilakukan

BACA JUGA:ADEXCO 2025: Tiga Pilar Ini Kunci Wujudkan Resiliensi Berkelanjutan di Asia-Pasifik

“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” jelas Agus.

Logo TKDN Bersifat Opsional

Sementara itu, Kemenperin juga turut menyoroti pencantuman tanda atau logo TKDN pada produk. 

Dalam hal ini, Menperin Agus menjelaskan bahwa pencantuman logo TKDN sendiri disini bersifat opsional, atau tidak mandatori.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads