Kemenperin Reformasi TKDN, Ini Dia Aturan-Aturan Barunya

Kemenperin Reformasi TKDN, Ini Dia Aturan-Aturan Barunya

Kemenperin Reformasi TKDN, Ini Dia Aturan-Aturan Barunya-Istimewa-

Menurutnya, hal ini sendiri juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. 

Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” jelas Menperin Agus.

BACA JUGA:PT KCN Akan Beri Kompensasi, Bantuan Diprioritaskan Hanya untuk Nelayan Cilincing

BACA JUGA:Polisi Pastikan Ledakan di Pamulang Bukan Bom, Warga Diminta Tenang

Menurut Agus, alasan pencantuman logo TKDN tidak diwajibkan adalah untuk menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri.

Contohnya, ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.

“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads