Mahfud MD Tanggapi Pledoi Richard Eliezer: Kamu Jantan, Ferdy Sambo?
Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa sikap dari Richard berani dengan menyebutkan, ‘kamu jantan’, -tangkapan layar youtube-
BACA JUGA:Viral! Bocah Perempuan Pinjem Beras ke Tetangga, Netizen: Kenapa Harus Divideoin Sih?
Tuntutan 12 tahun penjara Bharada E yang dibacakan oleh JPU juga mendapatkan reaksi dari berbagai pihak termasuk dari Edwin Partogi selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pernyataan dari pihak kejaksaan tersebut diungkapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan hukum pada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan Sambo yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut JPU menuntut Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun.
Edwin mejelaskan jika Kejaksaan Agung mengatakan jika tidak adanya keterpaksaan bagi Bharada E saat menembak Brigadir J tidaklah tepat.
BACA JUGA:Yourway Myway
BACA JUGA:Kejutan! Mikha Tambayong Menikah dengan Deva Mahenra Pakai Gaun 'Ibu' di Bali
Hal tersebut dikarenakan Bharada E mempunyai latar belakang pendidikan sebagai sorang Brimob, di mana dalam kultur Brimob semua perintah laksanakan.
Apalagi perbadaan pangkat antara Bharad E dengan Ferdy Sambo sangat jauh bahkan mencapai 18 tingkat.
Sangat disayangkan jika membandingkan kondisi Bharada E dengan Ricky Rizal yang merupakan Polisi Lalu Lintas berpangkat Bripka.
Menurut Edwin, tidak bisa disamakan kondisi antara Bharada E dengan Ricky.
BACA JUGA:Kecewa dengan AS Roma, Mourinho Ingin Balik ke Chelsea
“Bharada E merupakan seorang Brimob atau tentara dalam Polisi yang tugasnya hanya menjalankan perintah dari atasan,” terang Edwin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: