"Batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu. Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," imbuh dia.
Sedangkan penerapan ERP saat ini pihak Polda Metro Jaya masih terus melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Koordinasi sudah, kami selalu koordinasi. Pasti semua kita komunikasikan, pasti semua kita koordinasikan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Jenderal bintang dua ini mengatakan sejauh ini kebijakan tersebut masih sebatas wacana, namun Polda Metro tetap mengikuti alur dari Pemprov DKI.