JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar panas perselingkuhan di tengah kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat.
Bahkan nama terdakwa Kuat Maruf juga ikut terseret dalam isu jadi selingkuhan Putri Candrawathi.
Menyikapi hal ini, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma’ruf menilai isu perselingkuhan merupakan imajinasi yang dibuat jaksa penuntut umum seperti menyusun novel.
“Dalil penuntut umum mengenai ada perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum seperti menyusun sebuah novel,” ujar tim PH terdakwa Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Perusahaan Tak Langsung Melapor, Polisi Selidiki Ledakan Sumur Minyak Tewaskan Pekerja
Kubu Kuat Maruf lalu mempertanyakan munculnya dalil soal perselingkuhan yang kian memanas itu.
“Lalu, pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak terdakwa menekankan bahwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui perihal isu tersebut.
“Pernyataan itu merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban (Brigadir J) yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban,” tegasnya.
Pembelaan Kuat Maruf
Jaksa penuntut umum (JPU) sebut nota pembelaan terdakwa Kuat Ma’ruf penuh dengan curhatan.
Dengan begitu, JPU mendesak majelis hakim agar menolak nota pembelaan Kuat Ma’ruf.
Jaksa menilai, Kuat Maruf tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.
“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” ujar jaksa, dilansir pada 27 Januari 2023.